SIARAN PERS
Nomor: PR-18/O.4.11/Dsb.4/12/2025
KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA MELAKSANAKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VAN GEWIJSDE) ATAS PERKARA TINDAK PIDANA UMUM
Samarinda, 04 Desember 2025 – Pada hari Kamis, 04 Desember 2025 sekitar pukul 09.38 WITA, Kejaksaan Negeri Samarinda telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negari Samarinda, Jl. M. Yamin No. 04, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dipimpin secara langsung oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Samarinda.
Bahwa hadir dalam kegiatan Pemusnahan antara lain sebagai berikut:
Adapun barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan adalah berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum, dengan rincian sebagai berikut:
Dalam sambutannya, Kepala Seksi PAPBB pada Kejaksaan Negeri Samarinda menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebagai salah satu bentuk upaya Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan dan juga masyarakat, bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal apapun.
Melihat tingginya angka kasus narkoba di Kota Samarinda, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H., mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkoba dan tetap fokus pada hal-hal positif. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa, sehingga peran kaum muda sangat penting untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Bahwa Kegiatan pemusnahan barang bukti / barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Samarinda yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Samarinda, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan Salinan Surat Putusan padanya” dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar paraJaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Samarinda, 04 Desember 2025
KEPALA SEKSI INTELIJEN,
BARA MANTIO IRSAHARA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi email: intel.kejarismd@gmail.com
| Hari ini | 69 |
| Kemarin | 52 |
| Minggu ini | 359 |
| Bulan ini | 484 |
| Total | 5306 |