BIDANG PIDANA UMUM Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 967 menyebutkan bahwa Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
| |
Dalam melaksanakan tugas Seksi Tindak Pidana Umum, menyelenggarakan fungsi yaitu :
| |
| |
| Hari ini | 79 |
| Kemarin | 124 |
| Minggu ini | 194 |
| Bulan ini | 1332 |
| Total | 10918 |