Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan.
| Hari ini | 92 |
| Kemarin | 124 |
| Minggu ini | 207 |
| Bulan ini | 1340 |
| Total | 10924 |