BIDANG PEMBINAAN Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 958 menyebutkan bahwa Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri. Sub Bagian Pembinaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan atau disingkat Kasubbag Pembinaan yang saat ini dijabat oleh : MUHAMAD ISRAQ, S.H. | ||
Dalam rangka pelaksanaan tugas Sub Bagian Pembinaan menyelenggaran fungsi, yaitu :
| ||
| Hari ini | 79 |
| Kemarin | 124 |
| Minggu ini | 194 |
| Bulan ini | 1332 |
| Total | 10918 |