Selasa, 13 Okt 2026
kejari.samarinda@gmail.com
(0541) 741523

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 975 menyebutkan  bahwa Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Negeri.

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara atau disingkat Kasi DATUN yang saat ini dijabat oleh : RYAN ARDIANYAH, S.H., M.H.

 

Dalam melaksanakan tugas Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi yaitu :

  • penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;
  • pelaksanaan penegakan  hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;
  • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;
  • pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan.


 

Kejaksaan Negeri Samarinda

(0541) 741523
Jl. M. Yamin No.4, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123
kejari.samarinda@gmail.com
https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 92
Kemarin 124
Minggu ini 207
Bulan ini 1340
Total 10924
Online
© 2026. Kejaksaan Negeri Samarinda.