BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 975 menyebutkan bahwa Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Negeri. | |
Dalam melaksanakan tugas Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi yaitu :
| |
| Hari ini | 92 |
| Kemarin | 124 |
| Minggu ini | 207 |
| Bulan ini | 1340 |
| Total | 10924 |