Selasa, 13 Okt 2026
kejari.samarinda@gmail.com
(0541) 741523

Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan

BIDANG PAPBB
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 979 menyebutkan  bahwa Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di daerah hukum Kejaksaan Negeri.

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti atau disingkat Kasi PAPBB yang saat ini dijabat oleh : ISWAN NOOR, S.H., M.H.

Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mempunyai fungsi yaitu :

  • penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi;
  • analisis dan penyiapan bantuan teknis di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang  bukti,  barang  rampasan,  dan  benda  sitaeksekusi;
  • penyiapan dan pelaksanaan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta melakukan pengelolaan dan pengendalian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi meliputi pencatatan,penelitian,  penyimpanan dan pengklasifikasian,     penitipan,    pemeliharaan, pengamanan, penyiapan, dan pengembalian.
  • penyiapan dan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi;
  • pengelolaan dan penyajian data dan informasi di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi; dan
  • penyiapan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, serta pengelolaan, pengendalian, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi.

Kejaksaan Negeri Samarinda

(0541) 741523
Jl. M. Yamin No.4, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123
kejari.samarinda@gmail.com
https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 76
Kemarin 124
Minggu ini 192
Bulan ini 1331
Total 10917
Online
© 2026. Kejaksaan Negeri Samarinda.