LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah daftar rincian seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang pejabat atau penyelenggara negara, beserta keluarga inti, yang wajib dilaporkan dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).