Selasa, 13 Okt 2026
kejari.samarinda@gmail.com
(0541) 741523

Bidang Pidana Khusus

BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 971 menyebutkan  bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri.

Seksi Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau disingkat Kasi PIDSUS yang saat ini dijabat oleh : Dr. MOCHAMAD ARIFIANTO, S.H., S.E., M.H.

 

Tugas dan Fungsi Seksi Tindak Pidana Khusus, yaitu :

  • penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  • analisis    dan    penyiapan    pertimbangan    hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus;
  • pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, melaksanakan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus, penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan di daerah hukum Kejaksaan Negeri;
  • penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus;
  • pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
  • penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri; dan
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus.


 

Kejaksaan Negeri Samarinda

(0541) 741523
Jl. M. Yamin No.4, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123
kejari.samarinda@gmail.com
https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 92
Kemarin 124
Minggu ini 207
Bulan ini 1340
Total 10924
Online
© 2026. Kejaksaan Negeri Samarinda.