BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 971 menyebutkan bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri. Seksi Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau disingkat Kasi PIDSUS yang saat ini dijabat oleh : Dr. MOCHAMAD ARIFIANTO, S.H., S.E., M.H. | |
Tugas dan Fungsi Seksi Tindak Pidana Khusus, yaitu :
| |
| |
| Hari ini | 92 |
| Kemarin | 124 |
| Minggu ini | 207 |
| Bulan ini | 1340 |
| Total | 10924 |