Kamis, 18 Jun 2026
kejari.samarinda@gmail.com
(0541) 741523

KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA PERINGATI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA (HAKORDIA) TAHUN 2025 DENGAN MELAKSANAKAN UPACARA DAN PEMBAGIAN STICKER ANTI KORUPSI KEPADA MASYARAKAT

SIARAN PERS

Nomor: PR-19/O.4.11/Dsb.4/12/2025

KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA PERINGATI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA (HAKORDIA) TAHUN 2025 DENGAN MELAKSANAKAN UPACARA DAN PEMBAGIAN STICKER ANTI KORUPSI KEPADA MASYARAKAT

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Samarinda memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025. Peringatan HAKORDIA dilaksanakan dengan menggelar Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda. Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H. bertindak selaku Inspektur Upacara yang diikuti oleh seluruh Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Jaksa, Pegawai dan Honorer pada lingkungan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H. dalam kesempatan tersebut membacakan amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin. Dalam amanatnya Jaksa Agung berpesan bahwa Hari Anti Korupsi Sedunia ini adalah sebuah momentum yang mengingatkan seluruh bangsa bahwa korupsi adalah ancaman nyata terhadap kemanusiaan, pembangunan, dan masa depan generasi. Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi saat untuk melakukan refleksi mendalam atas komitmen kita dalam membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Hari Anti Korupsi kali ini mengusung tema “BERANTAS KORUPSI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT”. Tema yang mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum. Korupsi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat atas pelayanan publik, sehingga pemberantasan korupsi merupakan syarat bagi terwujudnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, penindakan korupsi, penguatan integritas, dan perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi instrumen moral dan konstitusional yang saling terkait untuk memastikan bahwa seluruh sumber daya negara kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. 

Jaksa Agung RI dalam amanatnya menyampaikan bahwa momentum peringatan Hakordia ini juga menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Melalui kolaborasi, keterbukaan, dan keberanian moral bersama, kita dapat menciptakan ekosistem nasional yang menolak segala bentuk penyimpangan.

Rangkaian kegiatan Peringatan HAKORDIA Tahun 2025 dilanjutkan dengan kampanye anti korupsi kepada masyarakat yang melintas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda. Dengan membentangkan spanduk ajakan untuk bersama-sama memberantas korupsi untuk kemakmuran 

 

rakyat, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda didampingi para Kepala Seksi dan jajaran membagikan kaos, brosur dan sticker dan menyampaikan agar masyarakat bersama dengan aparat penegak hukum bersama-sama saling mendukung dalam memerangi praktik korupsi.

Dalam memperingati HAKORDIA Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Samarinda juga menyelenggarakan dialog interaktif Jaksa Menjawab melalui siaran radio RRI Pro2 Samarinda untuk mempublikasikan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda sekaligus sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi kepada masyarakat. 

Bersama dengan momentum HAKORDIA 2025, Kejaksaan Negeri Samarinda menyampaikan laporan penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 sebagai berikut:

  1. Penyelidikan: 5 (lima) Perkara, terdiri dari 1 (satu) Tunggakan dan 4 (Empat) Perkara Tahun 2025.
  2. Penyidikan: 5 (lima) Perkara.
  3. Penuntutan: 11 (sebelas) Perkara Tindak Pidana Korupsi dan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Cukai.
  4. Eksekusi: 11 (sebelas) Perkara Tindak Pidana Korupsi dan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Cukai.
  5. Tunggakan Eksekusi: 2 (dua) Tunggakan Eksekusi.
  6. Penyelamatan Keuangan Negara:
    1. Uang Pengganti Total senilai Rp. 1.205.685.293,- (Satu Miliar Dua Ratus Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 
  • Uang Pengganti atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada PT.Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur yang merupakan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur atas nama Terdakwa LUKI AHMAD, S.E., M.SE. Bin MUHAMMAD senilai Rp.1.160.685.293,- (Satu Miliar Seratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) yang sudah dibayarkan pada tanggal 13 Februari 2025;
  • Uang Pengganti atas Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie (AWS) An. Tdw. YANNI OKTAVINA, S.E. Binti H.SURYADINATA (Alm) senilai Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) yang sudah dibayarkan tanggal 29 April 2025.
  • Uang Pengganti atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Dana Hibah Dari Pemerintah Kota Samarinda Kepada KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun 2020 senilai Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
    1. Denda Total senilai Rp.400.000.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

 

  • Denda atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur yang merupakan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur 
  • An.Terdakwa  LUKI AHMAD, S.E., M.SE. Bin MUHAMMAD senilai Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang sudah dibayarkan pada tanggal 13 Februari 2025;
  • Denda atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Kredit kepada PT. ERDA INDAH pada bank Kaltimtara Cabang Balikpapan DIKY ZULKARNAIN, S.E. Bin IBRAHIM (Alm) senilai Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang sudah dibayarkan tanggal 24 Juli 2025;
  • Denda atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Kredit kepada PT. ERDA INDAH pada bank Kaltimtara Cabang Balikpapan ZEKINERI ADENA, S.I.P., M.M. senilai Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang sudah dibayarkan tanggal 24 Juli 2025;
    1. Penitipan pada RPL 046 PDT Kejaksaan Negeri Samarinda untuk Dana Titipan Perkara Total senilai Rp.614.759.200,- (Enam Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah).

Bahwa 5 (lima) perkara dalam tahap penyidikan terdiri dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Dana Hibah Dari Pemerintah Kota Samarinda Kepada KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun 2020, Tindak Pidana Korupsi diKantor PT.Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M.Said Tahun 2024 dan Tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mulawarman Samarinda yang bersumber dari keuangan negara tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022.

Bahwa terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Dana Hibah Dari Pemerintah Kota Samarinda Kepada KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun 2020 atas nama Tersangka inisial AN selaku Ketua Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2019-2020, Tersangka inisial HN selaku Wakil Ketua Umum IV KONI Kota Samarinda Tahun 2019 dan Bendahara Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2020 dan Tersangka inisial AAZ selaku Bendahara Umum KONI Kota Samarinda 2019 telah dilakukan Penyerahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda kepada Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus pada hari ini tanggal 9 Desember 2025 dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Samarinda mulai tanggal 9 Desember 2025 sampai dengan 28 Desember 2025 berdasarkan:

  1.  Surat Perintah Penahanan Nomor: Print– 4841/O.4.11/Fd.2/12.2024 atas nama Tersangka inisial AN;
  2. Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 4842/O.4.11/Fd.2/12.2024 atas nama Tersangka inisial HN;

 

 

 

  1.  Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 4843/O.4.11/Fd.2/12.2024 atas nama Tersangka inisial AAZ.

Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Auditor pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dana Hibah Pemerintah Kota Samarinda Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun 2020 Nomor: PE.03.03/SR/S-2086/PW17/5/2024 tanggal 31 Desember 2024, diketahui Kerugian Keuangan Negaranya sebesar Rp.2.130.378.681,00 (dua miliar seratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Auditor pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Dana Hibah Pemerintah Kota Samarinda Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun 2020 Nomor: PE.03.03/SR/S-2086/PW17/5/2024 tanggal 31 Desember 2024. Bahwa atas perkara tersebut telah dilakukan penyelamatan keuangan negara dalam perkara a quo di tingkat penyidikan sebesar Rp. 114.459.200,- (seratus empat belas juta empat ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).

Bahwa  Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda pada hari ini tanggal 9 desember 2025 juga telah menetapkan tersangka inisial EFS selaku Pengelola Unit pada PT PEGADAIAN Unit Pelayanan Cabang M. Said dalam perkara Tindak Pidana Korupsi diKantor PT. Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said Tahun 2024 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 6967 / O.4.11/ Fd.2/ 12/ 2025 tanggal 8 Desember 2025.

Bahwa Kejaksaan Negeri Samarinda belum lama ini juga memperoleh penghargaan dari Pemerintah Kota Samarinda atas Peran Serta Dalam Mendukung Optimalisasi Pendapatan Daerah Kota Samarinda Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kota Samarinda pada tanggal 2 Desember 2025 yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, ST, SH, M.Si.. Penghargaan dari Pemerintah Kota Samarinda ini adalah sebagai bentuk apresiasi atas peran serta dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Penghargaan ini menjadi wujud kepercayaan Pemerintah Kota terhadap kontribusi aktif Kejaksaan dalam pengawalan, pendampingan, serta upaya preventif terhadap potensi kebocoran pendapatan daerah. Melalui peran Intelijen Penegakan Hukum, Jaksa Pengacara Negara, serta program-program strategis seperti pendampingan hukum nonlitigasi, Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil memberikan dukungan nyata dalam memperkuat kinerja Bapenda dan perangkat daerah terkait. 

 

 

 

 

Penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pada Kejaksaan Negeri Samarinda untuk terus meningkatkan kinerja, memberikan pelayanan hukum terbaik, serta memperkuat dukungan terhadap program pembangunan Kota Samarinda yang berorientasi pada akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan publik.

Samarinda, 9 Desember 2025

KEPALA SEKSI INTELIJEN,

 

               

BARA MANTIO IRSAHARA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi email:

Kejaksaan Negeri Samarinda

(0541) 741523
Jl. M. Yamin No.4, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123
kejari.samarinda@gmail.com
https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 9
Kemarin 99
Minggu ini 179
Bulan ini 308
Total 5139
Online
© 2026. Kejaksaan Negeri Samarinda.