Kejaksaan Negeri Samarinda kembali melaksankan kegiatan Restorative Justice sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara pidana di luar jalur keadilan dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan keadaan semula, serta kesepakatan damai antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Dalam kegiatan ini, jaksa bersama aparat desa, tokoh masyarakat. dan pihak keluarga memfasilitasi proses dialog terbuka untuk mencapai kesepakatan damai. Melalui pendekatan ini, pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara korban mendapat pemulihan hak dan jaminan bahwa perbuatan tersebut tidak akan terulang kembali.
Pendekatan Restorative Justice tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga mengembalikan harmoni sosial, mencegah dendam, dan menciptakan rasa keadilan yang lebih dekat dengan nilai-nilai budaya gotong royong bangsa Indonesia.
Dengan program ini, Kejaksaan Negeri Samarinda berharap dapat mewujudkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di masyarakat.
| Hari ini | 2 |
| Kemarin | 27 |
| Minggu ini | 106 |
| Bulan ini | 106 |
| Total | 4939 |