Rabu, 29 Jul 2026
kejari.samarinda@gmail.com
(0541) 741523

Tentang PPID

Latar Belakang dibentuknya PPID

Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi. Pengelolaan informasi publik dan dokumentasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan tetap menjaga prinsip kehatihatian dalam kelangsungan organisasi Kejaksaan RI. Penerapan prinsip-prinsip good governance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan masing-masing satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI dalam mengelola informasi publik dan dokumentasi bagi masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menciptakan dan menjamin kelancaran dalam pelayanan informasi publik dan dokumentasi, maka disusun pedoman pengelolaan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Kejaksaan RI.

 

Visi dan Misi PPID

Visi

Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Kejaksaan RI dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap satuan kerja dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik, serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Misi

Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkungan Kejaksaan RI bertujuan untuk dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak yang berhubungan dengan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Kejaksaan RI.

 

Tugas

PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kejaksaan RI.

 

Fungsi

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja;
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh;
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
  4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

 

Dasar Hukum

  1. Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945
    "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
    Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
  5. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik,
  6. Peraturan Jaksa Agung No. PER-32/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Struktur Organisasi PPID

Kejaksaan Negeri Samarinda

(0541) 741523
Jl. M. Yamin No.4, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123
kejari.samarinda@gmail.com
https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 20
Kemarin 84
Minggu ini 147
Bulan ini 1459
Total 7006
Online
© 2026. Kejaksaan Negeri Samarinda.