Bahwa Kejaksaan Negeri Samarinda pada hari ini telah melaksanakan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Syamsul Rizal Bin (Alm) H. Selamat Riady, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pelaksanaan eksekusi dimaksud dilaksanakan sesuai dengan amar putusan pengadilan, dengan rincian sebagai berikut:
Dengan demikian, total dana yang diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan ini adalah sebesar Rp2.510.147.000,00 (dua miliar lima ratus sepuluh juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Kejaksaan Negeri Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta sebagai bentuk nyata pemulihan kerugian keuangan negara dalam rangka mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Samarinda, 20 Januari 2026
KEPALA SEKSI INTELIJEN,
BARA MANTIO IRSAHARA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi email:
| Hari ini | 46 |
| Kemarin | 55 |
| Minggu ini | 302 |
| Bulan ini | 429 |
| Total | 5252 |