Cara melaporkan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pegawai/jaksa ke Kejaksaan dapat dilakukan secara online melalui e-PROWAS Online yang dikelola oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).
Saluran Pengaduan Kejaksaan
Political will pemerintah saat ini lebih mengharapkan peran aparat penegak hukum sebagai bagian penting dalam proses pembangunan. Dan untuk memenuhi kehendak itu menurut kita maka yang lebih baik dan sesuai serta tepat adalah dengan mengedepankan kebijakan penegakan hukum preventif, pencegahan yang telah kita lakukan selama ini.
Aplikasi Layanan Online dari Kejaksaan Agung beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan akuntabilitas kinerja sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.
Laporan Pengaduan Masyarakat Elektronik
Perlu diinformasikan bahwa Kejaksaan RI hanya memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh undang-undang, di antaranya adalah tindak pidana korupsi, perikanan, dan pelanggaran HAM berat yang penyidikannya sudah mendapat persetujuan DPR. Setiap pengaduan yang diterima melalui website ini akan ditangani oleh Pejabat Pengawasan Fungsional dan Pegawai pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. (JAMWAS).
PENGADUAN DAPAT DITERIMA JIKA:Penerimaan pengaduan masyarakat / Whistle Blowing System (WBS) melalui website ini adalah untuk pengaduan yang berkaitan dengan dugaan PELANGGARAN PERILAKU ataupun KETIDAK-PROFESIONALAN JAKSA dan PEGAWAI T.U. dalam melaksanakan tugas. | PENGADUAN TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI JIKA:
|
J.A.M. BIDANG PENGAWASAN,
Kejaksaan Agung R.I.
| Hari ini | 8 |
| Kemarin | 49 |
| Minggu ini | 320 |
| Bulan ini | 755 |
| Total | 8819 |