Minggu, 13 Sep 2026
kejari.samarinda@gmail.com
(0541) 741523

Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Cara melaporkan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pegawai/jaksa ke Kejaksaan dapat dilakukan secara online melalui e-PROWAS Online yang dikelola oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS). 

Saluran Pengaduan Kejaksaan

  • Aplikasi Elektronik: Mengakses layanan pengaduan resmi di e-PROWAS Online.
  • Layanan Aspirasi Publik: Melaporkan melalui LAPOR! Kejaksaan Agung.
  • Datang Langsung atau Surat: Menyampaikan laporan tertulis ke Kejaksaan Agung atau Kantor Kejaksaan Tinggi/Negeri setempat atau dapat menghuungi Hotline Kejaksaan Negeri Samarinda (0858-4990-2432)

Political will pemerintah saat ini lebih mengharapkan peran aparat penegak hukum sebagai bagian penting dalam proses pembangunan. Dan untuk memenuhi kehendak itu menurut kita maka yang lebih baik dan sesuai serta tepat adalah dengan mengedepankan kebijakan penegakan hukum preventif, pencegahan yang telah kita lakukan selama ini.

Aplikasi Layanan Online dari Kejaksaan Agung beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan akuntabilitas kinerja sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.

Kewenangan Jaksa Agung Muda

Laporan Pengaduan Masyarakat Elektronik

Perlu diinformasikan bahwa Kejaksaan RI hanya memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur secara khusus oleh undang-undang, di antaranya adalah tindak pidana korupsi, perikanan, dan pelanggaran HAM berat yang penyidikannya sudah mendapat persetujuan DPR. Setiap pengaduan yang diterima melalui website ini akan ditangani oleh Pejabat Pengawasan Fungsional dan Pegawai pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. (JAMWAS).

PENGADUAN DAPAT DITERIMA JIKA:

Penerimaan pengaduan masyarakat / Whistle Blowing System (WBS) melalui website ini adalah untuk pengaduan yang berkaitan dengan dugaan PELANGGARAN PERILAKU ataupun KETIDAK-PROFESIONALAN JAKSA dan PEGAWAI T.U. dalam melaksanakan tugas.

PENGADUAN TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI JIKA:

  1. Pengaduan yang tidak jelas.
  2. Pengaduan mengenai dugaan terjadinya suatu tindak pidana.
    Pengaduan atau informasi mengenai dugaan terjadinya tindak pidana tertentu tersebut dapat Anda sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di wilayah di mana tindak pidana tersebut terjadi.

J.A.M. BIDANG PENGAWASAN,
Kejaksaan Agung R.I.

Kejaksaan Negeri Samarinda

(0541) 741523
Jl. M. Yamin No.4, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123
kejari.samarinda@gmail.com
https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 8
Kemarin 49
Minggu ini 320
Bulan ini 755
Total 8819
Online
© 2026. Kejaksaan Negeri Samarinda.