Minggu, 13 Sep 2026
kejari.samarinda@gmail.com
(0541) 741523

Cara Memperoleh Informasi

Mekanisme Memperoleh Informasi, berdasarkan Pasal 22, 35, 36 UU KIP, dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu:

TertulisTidak Tertulis
Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas atau membuat surat permohonan sesuai dengan ketentuan.Menyampaikan identitas lengkap pemohon kepada petugas termasuk nomor kontak yang dapat dihubungi
Membayar biaya salinan dan/atau biaya pengiriman sesuai dengan standar biaya perolehan informasi publikMenyampaikan rincian informasi yang dibutuhkan
 Menyampaikan tujuan penggunaan informasi yang dibutuhkan
 Menyampaikan cara memperoleh informasi (melihat, membaca, mendengar, mencatat, atau meminta salinan dokumen)
 Menyampaikan cara mendapatkan salinan informasi (mengambil langsung, surat tercatat (pos/kurir), faksimili, email) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia
 Membayar biaya salinan dan/atau biaya pengiriman sesuai dengan standar biaya perolehan Informasi Publik

Ketentuan Penyelesaian Sengketa

Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008

  1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat : Menghambat proses penegakan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; memorandum atau surat¬-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang¬Undang, (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau tidak didokumentasikan.
  2. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan Peraturan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan Peraturan Pimpinan Badan Publik)
  3. Pemohon Informasi berhak untuk mendapatkan Pemberitahuan Tertulis atas diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja.

PASTIKAN ANDA MENDAPATKAN TANDA TERIMA PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID.

Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan kebaratan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan tertulis yang diajukan oleh Pemohon Informasi diterima.
  2. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon Informasi Publik.

 

SOP Permintaan Informasi: SOP

 

Statistik Permintaan Informasi Tahun 2025

BulanJumlah permohonanWaktu rata-rata pelayananPermohonan dipenuhiPermohonan ditolakAlasan permohonan ditolakTidak ditindaklanjuti
SepenuhnyaSebagianDikecualikanBelum dikuasaiLainnya
Januari00 Jam0000000
Februari00 Jam0000000
Maret00 Jam0000000
April00 Jam0000000
Mei00 Jam0000000
Juni00 Jam0000000
Juli00 Jam0000000
Agustus00 Jam0000000
September00 Jam0000000
Oktober00 Jam0000000
November00 Jam0000000
Desember00 Jam0000000

Kejaksaan Negeri Samarinda

(0541) 741523
Jl. M. Yamin No.4, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123
kejari.samarinda@gmail.com
https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 8
Kemarin 49
Minggu ini 320
Bulan ini 755
Total 8819
Online
© 2026. Kejaksaan Negeri Samarinda.