Samarinda, 9 April 2026 – Pada hari Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 09.29 WITA, Kejaksaan Negeri Samarinda telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negari Samarinda, Jl. M. Yamin No. 04, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, S.H., M.H..
Bahwa hadir dalam kegiatan Pemusnahan antara lain sebagai berikut:
Adapun Laporan dan Rekapitulasi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Iswan Noor S.H.,M.H bahwa barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan adalah berasal dari 30 (Tiga Puluh) perkara narkotika dan 23 (Dua Puluh Tiga) Perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain, dengan rincian sebagai berikut:
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebagai salah satu bentuk upaya Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan dan juga masyarakat, bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal apapun.
Mengingat bahwa dominasi perkara Narkoba sangat tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, S.H., M.H. berpesan dan menghimbau kepada generasi muda Kota Samarinda untuk dapat menghindari dan menjauhi Narkoba. Karena Narkoba terbukti merusak generasi bangsa, Negara membutuhkan Anda, dan Masa Depan Bangsa ini ada di tangan anda. Untuk itu mari kita tatap masa depan bangsa ini dengan penuh semangat dan harapan – Tanpa Narkoba.
Bahwa Kegiatan pemusnahan barang bukti / barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Samarinda yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Samarinda, sebagaimana diatur dalam Pasal 342 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh penuntut umum” dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Samarinda, 9 April 2026
KEPALA SEKSI INTELIJEN,
BARA MANTIO IRSAHARA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi email: intel.kejarismd@gmail.com
| Hari ini | 20 |
| Kemarin | 84 |
| Minggu ini | 147 |
| Bulan ini | 1459 |
| Total | 7006 |