Samarinda, 17 Juni 2026 – Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Kredit Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Samarinda Gajahmada Tahun 2023 s.d. 2025.
Para tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara bekerja sama merekayasa data dan identitas calon nasabah agar dapat memenuhi persyaratan penerimaan KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) demi memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) BRI dan Ahli Kantor Akuntan Publik (KAP)
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap para tersangka, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Adapun kedelapan tersangka tersebut yakni WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. Dua tersangka dengan inisial WW dan MGF merupakan pegawai internal bank dengan tugas sebagai Mantri (marketing sekaligus pemrakarsa kredit), sedangkan enam tersangka lainnya merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan pinjaman (calo / Penopeng)
Adapun kasus posisi sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2024 bertempat di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Sei Pinang Dalam, Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada, Tersangka WW selaku Mantri KUR bersama Tersangka AB, SM, II, dan NL mengajukan kredit KUR kepada sejumlah debitur yang tidak memenuhi persyaratan dengan melibatkan pihak ketiga (calo).
Para calo mencari orang yang bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan tertentu, kemudian data para calon debitur diteruskan kepada Tersangka WW untuk diproses pengajuan kreditnya. Dalam proses tersebut digunakan dokumen dan data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, termasuk pembuatan Surat Izin Usaha serta foto rumah dan tempat usaha yang tidak sesuai dengan kondisi riil. Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan ATM debitur dikuasai oleh para calo, sedangkan dana kredit digunakan untuk kepentingan pihak-pihak yang terlibat (para calo)
Berdasarkan hasil Special Audit Investigasi BRI tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan 27 Oktober 2025, ditemukan sekitar 23 (dua puluh tiga) rekening kredit yang diberikan kepada debitur yang tidak memiliki usaha, alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP, dan proses pengajuannya melibatkan pihak ketiga. Perbuatan tersebut mengakibatkan penyaluran KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) yang menyalahi prosedur / tidak sebagaimana mestinya + Rp. 897.158.399 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), dengan jumlah awal kerugian keuangan negara berdasarkan Keterangan Ahli Kantor Akuntan Publik sebesar + Rp. 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dan nilai kerugian keuangan negara tersebut masih terus ada pengembangan / penambahan seiring dengan pendalaman penyidikan
2. Tersangka Inisial MGF, dkk. Pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Temindung, sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 bertempat di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Temindung, Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada, Tersangka MGF selaku Mantri KUR bersama Tersangka AB, SM, II, NL, MA, dan NA mengajukan kredit KUR kepada sejumlah debitur yang tidak memenuhi persyaratan dengan melibatkan pihak ketiga (calo / penopeng).
Para calo mencari orang yang bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan tertentu, kemudian data para calon debitur diteruskan kepada Tersangka MGF untuk diproses pengajuan kreditnya. Dalam proses tersebut digunakan dokumen dan data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, termasuk pembuatan Surat Izin Usaha serta foto rumah dan tempat usaha yang tidak sesuai dengan kondisi riil. Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan ATM debitur dikuasai oleh para calo, sedangkan dana kredit digunakan untuk kepentingan pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan hasil Special Audit Investigasi BRI tanggal 19 Oktober 2025 sampai dengan 27 Oktober 2025, ditemukan sekitar 87 (delapan puluh tujuh) rekening kredit yang diberikan kepada debitur yang tidak memiliki usaha, alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP atau sengaja pindah pencatatan domisili KTP semata mata untuk melancarkan pengajuan KUR, dan proses pengajuannya melibatkan pihak ketiga. yang menyalahi prosedur / tidak sebagaimana mestinya Rp3.070.957.922,- (tiga miliar tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah), dengan jumlah awal kerugian keuangan negara berdasarkan Keterangan Ahli Kantor Akuntan Publik sebesar + Rp. 1.142.909.101,- (satu milyar seratus empat puluh dua juta Sembilan ratus Sembilan ribu seratus satu rupiah) dan nilai kerugian keuangan negara tersebut masih terus ada pengembangan / penambahan seiring dengan pendalaman penyidikanPerbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Para tersangka dijerat dengan :
Primair : Pasal 603 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP
Subsidiair : Pasal 604 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, terhadap Tersangka WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda terhitung sejak tanggal 17 Juni 2026 sampai dengan 6 Juli 2026 guna mempercepat proses penyidikan serta mencegah adanya potensi hilangnya barang bukti atau upaya menghambat penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Tersangka WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Beliau menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga bertanggung jawab dan terbukti memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Samarinda, 17 Juni 2026
KEPALA SEKSI INTELIJEN,
BARA MANTIO IRSAHARA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi email: intel.kejarismd@gmail.com
| Hari ini | 2 |
| Kemarin | 61 |
| Minggu ini | 185 |
| Bulan ini | 1486 |
| Total | 7032 |