Rabu, 17 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah dilaksanakan kegiatan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan pemberian kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda Gajahmada Tahun 2023 sampai dengan 2025.
Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan setelah tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak terkait, kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.
Kejaksaan Negeri Samarinda berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
| Hari ini | 20 |
| Kemarin | 84 |
| Minggu ini | 147 |
| Bulan ini | 1459 |
| Total | 7006 |