Rabu, 29 Jul 2026
kejari.samarinda@gmail.com
(0541) 741523

Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah dilaksanakan kegiatan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan pemberian kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda Gajahmada Tahun 2023 sampai dengan 2025.

Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan setelah tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak terkait, kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.

Kejaksaan Negeri Samarinda berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Samarinda

(0541) 741523
Jl. M. Yamin No.4, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123
kejari.samarinda@gmail.com
https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 20
Kemarin 84
Minggu ini 147
Bulan ini 1459
Total 7006
Online
© 2026. Kejaksaan Negeri Samarinda.