Selasa, 13 Okt 2026
kejari.samarinda@gmail.com
(0541) 741523

Prosedur Peringatan Dini

Berdasarkan keterbukaan informasi, setiap instansi atau kantor badan publik wajib memiliki pedoman tanggap darurat untuk melindungi pegawai, pengunjung, dan masyarakat di sekitar lingkungan kantor. Dokumen ini umumnya ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Badan Publik atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing-masing instansi.

 

SK & SOP:

Kejaksaan Negeri Samarinda

(0541) 741523
Jl. M. Yamin No.4, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123
kejari.samarinda@gmail.com
https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 86
Kemarin 124
Minggu ini 201
Bulan ini 1338
Total 10923
Online
© 2026. Kejaksaan Negeri Samarinda.