Selasa, 13 Okt 2026
kejari.samarinda@gmail.com
(0541) 741523

Hukum PPID

Dasar Hukum PPID

  1. Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945
    "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
    Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
  5. Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik,
  6. Peraturan Jaksa Agung No. PER-32/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan Negeri Samarinda

(0541) 741523
Jl. M. Yamin No.4, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123
kejari.samarinda@gmail.com
https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 86
Kemarin 124
Minggu ini 201
Bulan ini 1338
Total 10923
Online
© 2026. Kejaksaan Negeri Samarinda.