Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan
Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan dilakukan oleh PPID utama, PPID pelaksana unit organisasi, dan PPID pelaksana unit pelaksana teknis
PPID pelaksana unit organisasi dan PPID pelaksana unit pelaksana teknis harus menyampaikan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan kepada PPID Utama
Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan, dilaksanakan antara lain melalui:
Papan pengumuman;
Situs web PPID;
Media sosial PPID;
Media komunikasi resmi lain; dan/atau
Aplikasi berbasis teknologi informasi lainnya yang dimiliki oleh Kementerian.
Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
Mudah dipahami;
Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat; dan
Memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille
Kejaksaan Negeri Samarinda
(0541) 741523
Jl. M. Yamin No.4, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123