Selasa, 13 Okt 2026
kejari.samarinda@gmail.com
(0541) 741523

Standar Pengumuman

STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI

  1. Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan
  2. Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan dilakukan oleh PPID utama, PPID pelaksana unit organisasi, dan PPID pelaksana unit pelaksana teknis
  3. PPID pelaksana unit organisasi dan PPID pelaksana unit pelaksana teknis harus menyampaikan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan kepada PPID Utama
  4. Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan, dilaksanakan antara lain melalui:
    • Papan pengumuman;
    • Situs web PPID;
    • Media sosial PPID;
    • Media komunikasi resmi lain; dan/atau
    • Aplikasi berbasis teknologi informasi lainnya yang dimiliki oleh Kementerian.
  5. Pengumuman Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
    • Mudah dipahami;
    • Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat; dan
    • Memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille

Kejaksaan Negeri Samarinda

(0541) 741523
Jl. M. Yamin No.4, Gn. Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75123
kejari.samarinda@gmail.com
https://kejari-samarinda.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 86
Kemarin 124
Minggu ini 201
Bulan ini 1338
Total 10923
Online
© 2026. Kejaksaan Negeri Samarinda.